Mendagri Minta Sekda Provinsi Waspadai Ancaman Radikalisme dan Terorisme 

Mendagri Minta Sekda Provinsi Waspadai Ancaman Radikalisme dan Terorisme 

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menekankan agar para sekretaris daerah (sekda) provinsi mencermati ancaman-ancaman radikalisme dan terorisme di daerahnya masing-masing.

Hal itu dikemukakan Mendagri di sela-sela acara bertema 'Rapat Koordinasi Sinergitas Kebijakan Pemerintah Untuk Mempercepat Pencapaian Target Kinerja RPJMN 2015-2019' yang berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemendagri, Jakarta, Rabu (17/10/2018).

Acara ini dihadiri jajaran sekda tingkat provinsi dari seluruh Indonesia.


"Saya sering sampaikan, ancaman bangsa ini radikalisme dan terorisme, kami mengundang Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris, Pak Suhardi Alius serta Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Djoko Setiadi," kata Tjahjo.

Ancaman siber, lanjut Tjahjo, kini berpadu dengan konten radikalisme dan marak di dunia maya.

Mendagri mengingatkan, kondisi itu perlu diwaspadai, dalam pelaksanaan konsep-konsep strategis nasional yang dijabarkan oleh Sesjen Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas).

"Peran sekda sebagai pejabat eselon satu di daerah yang diangkat dengan Keputusan Presiden, berfungsi sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat termasuk mendukung program-program tiga lembaga (BNPT, BSSN, Wantannas)," kata Tjahjo.

Masih kata Mendagri, sekda harus dapat menggerakkan SKPD dan OPD daerahnya dalam menyusun dan melaksanakan program-program yang ada pada tingkat provinsi serta melakukan evaluasi kinerja program kegiatan kabupaten/kota.

"Dan sebagai pejabat ASN paling senior di daerah, pastinya sekda provinsi yang paling memahami, kondisi sosial kemasyarakatan dan dinamika ideologi politik masyarakat," ujar Mendagri.

Mendagri juga mengajak para sekda provinsi, untuk meningkatkan koordinasi dengan para eselon satu dan eselon dua Kemendagri, di mana posisi Kemendagri sebagai koordinator pembinaaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam acara tersebut, tampak hadir Sesjen Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) Letjen Doni Monardo, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Djoko Setiadi, Gubernur Jawa Timur, Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Reporter: Surya Irawan